Faktur Elektronik Malaysia

Faktur Elektronik Malaysia

Faktur Elektronik Malaysia

Pelaksanaan Faktur Elektronik Malaysia Tahun 2024 Pemerintah Malaysia telah mengumumkan pelaksanaan faktur elektronik secara bertahap yang akan dimulai pada 1 Agustus 2024. Faktur elektronik adalah inisiatif dari Lembaga Hasil Dalam Negeri Malaysia (IRBM) untuk mendigitalisasi proses penerbitan faktur bisnis di Malaysia. Format dan data yang ditangkap dalam format elektronik standar mengikuti kerangka kerja yang telah ditentukan dan harus divalidasi oleh IRBM. Untuk informasi lebih lanjut tentang faktur elektronik, silakan kunjungi situs web IRBM di https://www.hasil.gov.my/e-invois/ .

Penerbitan Faktur Elektronik untuk Tiket yang Dibeli Langsung dari Maskapai Penumpang yang membeli tiket pesawat langsung melalui situs web Malaysia Airlines ("MH") akan diberikan faktur elektronik. Silakan berikan alamat email Anda agar kami dapat mengirimkan faktur elektronik tersebut. Faktur elektronik akan dikirim dalam email terpisah dari tiket elektronik (e-ticket). Selama tahap pelaksanaan, mungkin akan terjadi penundaan atau masalah dengan pembuatan faktur elektronik yang telah divalidasi. Kami menghargai kesabaran dan pengertian Anda. Setelah faktur elektronik diajukan untuk validasi ke Lembaga Hasil Dalam Negeri Malaysia (IRBM), faktur tersebut tidak dapat diterbitkan kembali atau diubah. Faktur elektronik saat ini tidak diperlukan untuk klaim pajak sebagaimana disebutkan dalam Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ) IRBM (Diperbarui pada 19 Juli 2024), Bagian 1: Umum, (i) Pengenalan terhadap Faktur Elektronik, Pertanyaan No. 4 "wajib pajak dapat terus mengklaim pengurangan pajak atau keringanan pajak pribadi menggunakan dokumentasi yang ada hingga peraturan perundang-undangan diubah." Untuk penumpang yang membeli tiket pesawat melalui agen perjalanan, silakan hubungi agen perjalanan Anda untuk mendapatkan faktur elektronik.

Dokumentasi Perjalanan Harap diingat bahwa faktur elektronik semata-mata untuk kepatuhan terhadap otoritas pajak. Kami menyarankan pelanggan untuk merujuk pada tiket elektronik (e-ticket) untuk rincian jadwal perjalanan. Untuk check-in penerbangan, penumpang harus menunjukkan tiket elektronik mereka, bukan faktur elektronik. Harap dicatat bahwa faktur elektronik Malaysia tunduk pada validasi oleh Lembaga Hasil Dalam Negeri Malaysia (IRBM). Malaysia Airlines tidak memiliki kendali atas proses validasi otoritas pajak atau keakuratan informasi yang diberikan kepada kami.